speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Korupsi APBDes 2019, Sekdes di Kemlagi Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Korupsi APBDes 2019, Sekdes di Kemlagi Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.- Foto : dok.Humas Polres Mojokerto Kota-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Nastain (49) Sekdes Japanan, Kemlagi, Mojokerto, dijebloskan ke Penjara akibat korupsi APBDes 2029. 

"APBDes Japanan tahun anggaran (TA) 2019 mencapai Rp 1.733.000.000. Anggaran tersebut untuk kegiatan fisik maupun nonfisik," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu, 15 Januari 2025 kemarin. 

Nastain bersama Kades Japanan yang sudah meninggal melakukan korupsi APBDes TA 2019 untuk kegiatan nonfisik. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto menemukan kerugian negara Rp 280 juta.

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Pastikan Bangun Ulang Rumah Warga Terdampak Ledakan di Sumolawang

BACA JUGA:Proses Bottom Up Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto Melalui Musrenbang 2026

Adapun modus pelaku membawa dan mengatur keuangan, serta pertanggungjawaban APBDes Japanan tahun 2019 tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). 

Pihaknya telah melimpahkan perkara kasus korupsi tahap 2 ini kepada kejaksaan beserta barang buktinya. 

"Tersangka tidak dapat kami hadirkan karena sudah kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya. 

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Sumber:

b