speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Bahu Jalan Citra Surodinawan Estate Mojokerto Harus Bersih dari Aktivitas PKL

Bahu Jalan Citra Surodinawan Estate  Mojokerto Harus Bersih dari Aktivitas PKL

Larangan yang dipasang Satpol PP Kota Mojokerto untuk peringatan agar PKL tidak menggelar dagangan di wilayah tersebut-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Aktivitas berjualan dan berdagang di bahu jalan dan trotoar sepanjang kawasan Perumahan Citra Surodinawan Estate (CSE) dilarang sejak Minggu, 19 Januari 2025. 

Penertiban dilakukan oleh Satpol-PP Kota Mojokerto karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022.  

Larangan ini ditandai dengan pemasangan banner larangan berdagang di kawasan tersebut. 

Kabid Gagda Satpol-PP Kota Mojokerto, Fudi menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta RT/RW setempat.  

"Dari hasil koordinasi, kami mendapati banyak pejalan kaki yang dirugikan karena trotoar dipenuhi pedagang, sehingga mengganggu ketertiban dan aktivitas jalan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan memasang banner larangan. Pedagang tidak kami tutup total, tapi kami alihkan ke Pasar Ketidur," jelasnya, Senin, 20 Januari 2025.  


Pengumuman larangan berdagang di CSE Mojokerto-Foto: Pita by IG update Mojokerto-

Penertiban hanya berlaku bagi pedagang yang berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum. Sementara itu, pedagang yang berjualan di kios atau ruko tetap diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya.  

Penertiban itu mengacu pada Pasal 30 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang melarang aktivitas usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.  

Selain di kawasan Perumahan CSE, Satpol-PP juga memasang himbauan serupa di Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto

Fudi menambahkan, area alun-alun harus steril dari pedagang, kecuali pedagang asongan kecil.  

"Alun-alun digunakan untuk olahraga pada hari Minggu, sehingga harus steril. Kami sudah sosialisasikan hal ini. Untuk pengalihan dan penataan PKL di alun-alun akan ditangani oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto," terangnya.

BACA JUGA:Coban Segraya, Air Terjun yang Masih Alami di Prigen Pasuruan

BACA JUGA:Mojo Kendi Patirtan, RTH yang Disulap Menjadi Tempat Wisata Keluarga

Penertiban PKL di bahu jalan tersebut menuai pro kontra. beberapa pedagang yang biasa berjualan di area tersebut mengeluhkan jika dipindah ke Pasar Ketidur yang lokasinya agak ke dalam dan masih sepi.

Sumber:

b