speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Tersangka Kasus Korupsi Dana Blud Puskesmas di Mojokerto Belum Ditahan, Ini Alasan Kejari

Tersangka Kasus Korupsi Dana Blud Puskesmas di Mojokerto Belum Ditahan, Ini Alasan Kejari

Kajari Kabupaten Mojokerto menjelaskan alasan belum ditahannya rekanan tersangka korupsi dana BLUD pusksmas di Kabupaten Mojokerto -Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan YF (34) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskemas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021 - 2022 senilai Rp 5 miliar. Namun Kejari Kabupaten Mojokerto belum menahan tersangka tersebut. Mengapa?

‘’Saat ini tersangka belum kami tahan. Tentunya Penahanan tersangka didasarkan situasi dan kondisi. Kami melihat pasal 21 KUHP dan juga kebutuhan penyidik,’’ kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Senin, 10 Februari 2025.

Tirta menjelaskan, YF telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 31 Januari 2025. Modus dilakukan adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pemalsuan dokumen, pembuatan kontrak tidak sesuai aturan.

‘’Tentunya penetapan tersangka ini kami sudah melakukan serangkaian tindakan. Mulai dari tindakan penyelidikan, penyidikan, dan kami sudah meminta kepada perwakilan BPKP perwakilan Jatim untuk menghitung kerugian keuangan negara,’’ tambahnya.

BACA JUGA:Brain Rot dan Konten Receh

BACA JUGA:Belasan Rumah dan Warung Rusak di Blooto Kota Mojokerto Usai Diterjang Angin Kencang, 5 Pohon Tumbang

Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menuturkan, total anggaran sekitar Rp 5,2 miliar. ‘’Namun berdasarkan penghitungan BPKP Jatim, kerugian sekitar Rp 5 miliar," terangnya.

Hingga saat ini, baru satu tersangka ditetapkan, namun kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Dalam perkara tersebut sudah ada kerugian negara dari dana Blud 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.

‘’Sudah ada kerugian negara. Apakah masuk ke rekening tersangka, akan diungkap di persidangan. Penetapan tersangka sudah, dalam waktu dekat penyidik segera merampungkan berkas perkara dan setelah P21 akan segera kami limpahkan ke Pengadilan. Tersangka belum diperiksa sebagai tersangka, dalam minggu ini akan kami periksa,’’ tegasnya.

Tersangka YF disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Angin Kencang di Mojokerto Sebabkan Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak

Endang Tirtana mengatakan, dari penetapan tersangka tersebut, dua Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto menjalani pemeriksaan sebagai saksi. ‘’Kami akan melihat fakta persidangan, jika ada seseorang lebih bertanggungjawab dalam perkara tersebut maka akan tindaklanjuti,’’ tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 5,2 miliar. Tersangka ditetapkan adalah YF (34), seorang rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan puskesmas.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak November 2023, setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi, termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto. Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.

Dari hasil audit BPK dilakukan Juli hingga Desember 2024, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih.

Sumber:

b