ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

Jelang Ramadan Petugas Gabungan Razia Rumah Kos di Kota Mojokerto, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Jelang Ramadan Petugas Gabungan Razia Rumah Kos di Kota Mojokerto, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Petugas gabungan saat melakukan razia kos-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dua pasangan bukan suami istri diamankan dari kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pasangan muda - mudi ini diamankan saat razia kos menjelang bulan suci Ramadan, Sabtu, 22 Februari 2025 malam. 

Razia kos ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Mojokerto, TNI, dan Polres Mojokerto Kota. Petugas menyasar rumah kos untuk memastikan tidak ada pelanggaran norma dan ketertiban umum.

Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa mengatakan, kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Mojokerto untuk pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Dua botol minuman beralkohol berhasil diamankan petugas. -Foto : Fio Atmaja-

"Mereka kami bawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan dimintai keterangan," ucapnya kepada wartawan. 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengungkapkan, salah satu perempuan sempat mengelak dan berbohong saat dimintai keterangan oleh petugas. Namun, petugas tetap berhasil mengamankan mereka.

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Mojokerto Tetapkan 276 Kuota Cadangan CJH 2025

BACA JUGA:Usai Pelantikan, Gus Barra Tancap Gas Pimpin Rakor di Yogya sebelum Retreat di Magelang

"Laki-lakinya berasal dari Jakarta, berusia 24 tahun, sementara perempuannya dari Lamongan. Perempuan ngekos di Mojokerto karena bekerja di sini," jelasnya. 


Dua muda mudi bukan suami istri saat diamankan petugas gabungan dari kos.-Foto : Fio Atmaja-

Selain itu, petugas juga menemukan dua botol minuman keras dalam kamar kos tersebut. Namun, minuman itu hanya sebagai tester karena perempuan yang diamankan bekerja sebagai sales minuman beralkohol.

"Minuman tersebut bukan untuk diperjualbelikan, hanya sebagai sampel atau tester saja," tambahnya.Mereka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 69 dan 70 tentang tertib asusila.

Sumber:

b