Ayah Tiri di Mojokerto Jadi Tersangka Usai Aniaya Anaknya

Tersangka JPAW seorang ayah yang aniaya anak tirinya-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang ayah tiri berinisial JPAW (26) di Gedeg, Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, AP (11), masih duduk di bangku SD. Korban mengalami luka serius di kepala dan tubuh akibat kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menghubungi tante korban pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Guru korban melaporkan bahwa kepala AP berdarah dan mengirimkan foto sebagai bukti.
"Pihak sekolah segera membawa korban ke Puskesmas Gedeg untuk mendapatkan perawatan. Tante korban yang mendapat laporan langsung datang ke puskesmas dan melihat kepala korban sudah diperban," ujar Siko dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.
Saat ditanya oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku bahwa luka-luka tersebut akibat penganiayaan oleh ayah tirinya di rumah.
JPAW memukul kepala korban dengan kayu sekali hingga berdarah, serta memukul dengan rantai sepeda motor berulang kali di punggung. Selain itu, terdapat bekas luka bakar akibat sulutan rokok di tangan dan kaki korban.
Ayah tiri berinisial JPAW yang aniaya anak tirinya-Foto : Fio Atmaja-
Siko menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya di Gedeg, Mojokerto, Senin, 10 Maret 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tiri korban dengan cara berbeda-beda. Dibagian kepala sebanyak 1 kali, memukul punggung 3 kali, kaki 2 kali menggunakan batang bambu.
"Tersangka menyuruh jongkok berdiri sebanyak 2500 kali namun baru dilakukan 50 kali oleh anak korban sudah tidak kuat, serta memukul punggung sebanyak 9 kali dan kaki kiri sebanyak 7 kali menggunakan rantai sepeda motor," jelasnya.
Dari hasil pengakuannya, ia melakukan penganiayaan karena emosi saat menyuruh korban belajar, tetapi korban malah tertidur.
BACA JUGA:Sabung Silat di Mojokerto Berujung Maut Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
BACA JUGA:Pastikan Tutup Selama Ramadan, Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Tempat Hiburan Malam
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain rantai sepeda motor sepanjang 25 cm dan ranting bambu sepanjang 50 cm.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
Sumber: