ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

Dua Rumah Karaoke di Mojokerto Nekat Buka Saat Ramadan

Dua Rumah Karaoke di Mojokerto Nekat Buka Saat Ramadan

Petugas gabungan saat melakukan patroli di tempat karaoke.-(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Resmob Polres Mojokerto melakukan patroli hiburan malam pada Senin, 17 Maret 2025. Hasilnya, masih ditemukan dua tempat karaoke masih beroperasi di bulan Ramadan. 

Dua rumah karaoke yang kedapatan masih buka adalah karaoke Rasa Rindu di Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, karaoke BP di Tangunan, Kecamatan Puri. 

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengatakan, patroli pada Minggu, 16 Maret 2025, menemukan kedua tempat hiburan malam ini masih beroperasi meskipun larangan telah dikeluarkan sebelumnya.

"Kami kemudian memberikan sosialisasi dan himbauan kepada penyelenggara hiburan malam agar menghentikan kegiatan usaha mereka selama bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri," ungkap Mahendra, Selasa, 18 Maret 2025.


Dua Rumah Karaoke di Mojokerto Nekat Buka Saat Ramadan-(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).- 

Sebagai tindak lanjut, pemilik usaha karaoke masih beroperasi diminta untuk menandatangani surat pernyataan menyatakan bahwa mereka akan menutup tempat usahanya sementara waktu selama bulan Ramadan.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto melarang sejumlah tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Jenis tempat hiburan wajib tutup, kelab malam, tempat karaoke, diskotik, dan usaha pub atau bar. 

BACA JUGA:Petugas Gabungan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Trowulan

BACA JUGA:Insan PMI Kota Mojokerto Harus Miliki Kepedulian Tanpa Batas dan Tak Pilih Kasih

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang tanda daftar usaha pariwisata serta dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang bulan puasa dan malam hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

"Jenis usaha hiburan malam wajib menghentikan aktifitas kegiatannya selama bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri," tambahnya.

Sumber:

b