ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

THR 2.575 ASN Pemkot Segera Cair, TPP Januari- Februari Dicairkan Hanya Satu Bulan

THR 2.575 ASN Pemkot Segera Cair, TPP Januari- Februari Dicairkan Hanya Satu Bulan

Wali Kota Mojokerto saat memberikan penjelasan mengenai THR dan TPP ASN Pemkot Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Keresahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mojokerto  terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum juga dicairkan, hari  Selasa 18 Maret 2025 mendapatkan sinyal melegakan.

Namun sinyalemen akan segera cairnya THR menyisakan tanya, karena TPP bulan Januari- Februari yang belum cair, sedianya hanya akan dicairkan satu bulan. 

Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang biasa disapa Ning Ita usai menghadiri rapat paripurna Laporan Peratnggungjawaban Wali Kota Mojokerto 2024 di DPRD Kota Mojokerto, 18 Maret 2025. 

Wali Kota Mojokerto,  telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2025 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya

(THR) dan Gaji ke-13. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan THR dapat dilakukan paling cepat pada 19 Maret 2025, sementara Gaji ke-13 diperkirakan cair pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

BACA JUGA:Peran Vital Metabolomik dalam Menjamin Autentisitas dan Kehalalan Produk Pangan di Indonesia

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 juga menginstruksikan percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2025.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menandatangani Perwali terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Insyaallah, paling cepat mulai 19 Maret 2025 besok, para ASN sudah bisa menerima THR,” tutur Ning Ita.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR akan diberikan berdasarkan gaji bulan Februari 2025, sementara Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji bulan Mei 2025.


Wali Kota bersama insan pers saat door stop di kantor DPRD Kota Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Komponen yang akan diterima dalam THR dan Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah (KKD).

Pemkot Mojokerto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21.870.203.908 untuk THR dan Gaji ke 13 ASN, dengan rincian anggaran meliputi Rp 14.025.627.579 dari komponen gaji dan tunjangan melekat, serta Rp 7.844.576.329 dari komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 % selama satu bulan.

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Tunggu Persidangan

Sumber:

b