ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Peringatan May Day, Ratusan Buruh Mojokerto Ikuti Unjuk Rasa di Surabaya

Peringatan May Day, Ratusan Buruh Mojokerto Ikuti Unjuk Rasa di Surabaya

Ratusan buruh tergabung dalam KSPSI saat berangkat ke Surabaya untuk mengikuti aksi May Day.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Ratusan buruh dari Kabupaten Mojokerto tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berangkat ke Surabaya untuk mengikuti unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis, 1 Mei 2025. 

Mereka akan bergabung dalam aksi unjuk rasa damai di Surabaya yang akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, dengan lima tuntutan utama akan disuarakan.

Ratusan pekerja tersebut berangkat dari sekretariat DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto di Jalan Raden Wijaya No 03 Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan tiga bus dan empat minibus serta kendaraan pribadi dikawal petugas kepolisian. 

"Dari KSPSI Kabupaten Mojokerto, hari ini ada sekitar 500 buruh dari 5 Pimpinan Cabang (PC) tergabung dalam memperingati Hari Buruh Internasional di Surabaya," kata Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi.


Para pekerja yang akan mengikuti peringatan May day di Surabaya-Foto : Fio Atmaja-

Sutar menjelaskan, DPC mengikuti aksi May Day ini karena merupakan arahan dari KSPSI di tingkat pusat. Dalam aksi di Surabaya, ada 5 tuntutan yang disuarakan. 

Kelima tuntutan buruh yang akan disampaikan dalam aksi damai itu mencakup:

Melibatkan semua serikat dan jaring aspirasi terkait UU ketenagakerjaan dan rencana perubahan UU 2 Tahun 2004 yang saat ini masuk prolegnas. 

Kedua revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal penghinaan aparat negara, lembaga negara dan pengadilan karena memberhangus hak bersuara dan hak berpendapat. 

BACA JUGA:Nabung 23 Tahun, Penjual Pisang di Mojokerto Naik Haji

BACA JUGA:FKP Unesa Gandeng Lazis Nurul Falah Gresik, Siapkan Gerakan Kampus Berdampak!

Kemudian transparansi terkait penggunaan dana BPJS untuk bangun rumah pekerja. Revisi pajak dan ketentuan yang memberatkan dunia usaha. 

"Gubernur wajib membuat aturan maupun jaring pengaman agar pengusaha tidak mudah melakukan PHK," pungkasnya.

Sumber:

b