ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Jelang May Day, Ratusan Buruh Mojokerto Siap Gelar Aksi Damai di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya

Jelang May Day, Ratusan Buruh Mojokerto Siap Gelar Aksi Damai di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya

Tahun lalu, DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto saat melakukan unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). -(Foto : dok. DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto akan menyuarakan 5 tuntutan pada momen Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis, 1 Mei 2025. 

Mereka akan bergabung dalam aksi unjuk rasa damai di Surabaya yang akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, dengan lima tuntutan utama yang akan disuarakan.

Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi mengatakan, sekitar 500 buruh dari Mojokerto akan turut ambil bagian dalam aksi tersebut. 

Mereka tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama serikat pekerja lainnya dari seluruh Jawa Timur.

“Dari DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto nantinya yang akan ikut ke Surabaya sekitar 500 orang,” ujarnya, Selasa, 29 April 2025. 


May Day, Ratusan Buruh Mojokerto Siap Gelar Aksi Damai di Surabaya-(Foto : dok. DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto).-

Kelima tuntutan buruh yang akan disampaikan dalam aksi damai itu mencakup:

Melibatkan semua serikat dan jaring aspirasi terkait UU ketenagakerjaan dan rencana perubahan UU 2 Tahun 2004 yang saat ini masuk prolegnas. 

Kedua revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal penghinaan aparat negara, lembaga negara dan pengadilan karena memberhangus hak bersuara dan hak berpendapat. 

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Mojokerto Terbagi dalam 5 Kloter, Total 957 Orang Siap Berangkat ke Tanah Suci

BACA JUGA:648 Anak Yatim Piatu di Kabupaten Mojokerto Terima Bansos Atensi YAPI

Kemudian transparansi terkait penggunaan dana BPJS untuk bangun rumah pekerja. Revisi pajak dan ketentuan yang memberatkan dunia usaha. 

"Gubernur wajib membuat aturan maupun jaring pengaman agar pengusaha tidak mudah melakukan PHK," pungkasnya.

Sumber:

b