Ning Ita- Cak Sandi DKPP-kan Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto

Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto diadukan ke DKPP RI-Foto : Dok. DKPP RI-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto dalam sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 29 April 2025.
Perkara dengan nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 ini diajukan oleh Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, calon wali kota dan wakil wali Kota Mojokerto 2024, melalui kuasa hukum Samuel Hendrik Pangemanan.
Mereka mengadukan Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni (Teradu I) dan empat anggotanya: Suwaji, Muhammad Ogy Yulian Pratama, Ulil Abshor, serta Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq (Teradu II-V).
Pengadu mendalilkan para teradu bersikap tidak profesional, tidak netral, dan tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib debat publik pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Mojokerto 2024.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Mojokerto 2024 diikuti dua pasangan calon yakni paslon nomor urut satu Junaedi Malik-Chusnun Amin, dan paslon nomor urut dua Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi.
Salah satu poin keberatan pengadu adalah tidak adanya surat keputusan atau berita acara menjadi dasar hukum penyusunan tata tertib debat.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang memeriksa ketua dan anggota KPU Kota Mojokerto-Foto : Dok. DKPP RI-
Bahkan, menurut pengadu, perubahan tata tertib dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari pasangan calon, khususnya pasangan calon nomor urut 2.
“Perlakuan ini merupakan perlakuan yang tidak adil bagi paslon nomor urut 2,” ujar Samuel dikutip dari laman DKPP RI, Rabu, 30 April 2025.
Samuel menambahkan, pihaknya menemukan ada ketidakadilan perlakuan dalam pelaksanaan debat. Seperti larangan membawa telepon genggam bagi paslon nomor urut dua yang diberlakukan kru penyelenggara dari pihak televisi penyiar, JTV, saat sesi briefing.
“Pasangan calon nomor urut dua dilarang membawa telepon genggam oleh kru panitia dari tim JTV pada saat briefing, sedangkan pasangan nomor urut satu tidak dilarang,” ungkapnya.
Ketua KPU KOta Mojokerto, Usmuni bersama Ulil Abshor, Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kota Mojokerto Foto : andung - disway mojokerto-
Selain itu, KPU Kota Mojokerto dinilai tidak mengambil tindakan terhadap perlakuan tidak adil tersebut, dan tidak mengakomodir protes serta keberatan dari pihak paslon nomor urut dua.
Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak serta kesempatan yang setara bagi seluruh pasangan calon.
Sumber: