ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Ning Ita- Cak Sandi DKPP-kan Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto

Ning Ita- Cak Sandi DKPP-kan  Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto

Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto diadukan ke DKPP RI-Foto : Dok. DKPP RI-

Pengadu juga menyoroti ketidaktepatan materi pertanyaan dari panelis kepada paslon nomor urut dua. Menurutnya, panelis melontarkan pertanyaan berbasis data Kabupaten Mojokerto, bukan Kota Mojokerto.

“Pertanyaan dari panelis dalam bidang pendidikan tidak berbasis data capaian Kota Mojokerto, akan tetapi Kabupaten Mojokerto. Pencapaian Kabupaten Mojokerto tidak tercapai atau tidak memuaskan. Hal ini tentu sangat merugikan paslon nomor urut dua,” jelasnya.


Komisioner KPU Kota Mojokerto (kanan) Divisi Perencanaan, data dan Informasi Muhamad Oggy -Foto : Elsa Fifajanti-

Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi membentuk opini negatif di tengah publik terkait kinerja pasangan calon petahana selama menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto periode 2018–2023.

Menanggapi ketimpangan tersebut, tim kampanye paslon nomor urut dua telah mengirimkan surat evaluasi kepada KPU Kota Mojokerto. Dalam surat balasan, para teradu menyampaikan permintaan maaf yang ditulis oleh panelis debat.

Ketidakpastian hukum, kata Samuel, terjadi dalam debat publik ketiga. Tata tertib debat kembali diubah tanpa ada atau belum adanya persetujuan dari paslon nomor urut dua melalui liaison officer (LO) mereka.

“Teradu tetap memberlakukan tata tertib yang belum disepakati bersama oleh para pihak,” ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Mojokerto dinilai tidak memperlakukan semua paslon secara setara, karena hanya mengakomodir usulan dari paslon nomor urut satu dan mengabaikan protes dari paslon nomor urut dua, baik dalam rapat koordinasi pertama maupun kedua.

Para teradu membantah seluruh dalil yang diungkapkan pengadu. 


Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq-Foto : Fio Atmaja-

Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni menegaskan,  seluruh proses pelaksanaan debat publik telah sesuai dengan prosedur serta dilakukan melalui koordinasi bersama seluruh pihak terkait.

“Dalam setiap pra-pelaksanaan debat publik, kami mengundang keseluruhan pihak terkait baik itu dari Bawaslu, baik itu dari televisi, baik itu dari tim kampanye pasangan calon baik itu nomor urut satu maupun nomor urut dua,” bebernya. 

Usmuni menjelaskan, substansi tata tertib merupakan hasil kesepakatan antara tim kampanye pasangan calon nomor urut satu dan dua, dan KPU Kota Mojokerto hanya mengakomodir hasil kesepakatan tersebut sebagai dasar pelaksanaan debat.

“Jadi sebenarnya, terkait dengan tata tertib, itu adalah hasil kesepakatan yang disampaikan oleh kedua tim kampanye paslon. KPU hanya menjadi moderator dalam wilayah kesepakatan tersebut,”  tambahnya. 


Komisioner KPU Kota Mojokerto memberikan keterangan pers usai debat ketiga dalam Pilwali Kota Mojokerto selesai-Foto : Elsa Fifajanti-

Sumber:

b