ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Ning Ita- Cak Sandi DKPP-kan Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto

Ning Ita- Cak Sandi DKPP-kan  Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto

Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto diadukan ke DKPP RI-Foto : Dok. DKPP RI-

Menurut Usmuni, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui atau mengintervensi materi pertanyaan panelis karena proses perumusan dilakukan secara independen oleh panelis yang telah ditunjuk.

Dalam sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Eko Sasmito (unsur masyarakat), Miftahur Rozak (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu).

Eko Sasmita, mengatakan sidang kode etik ini hanya digelar satu kali ini, selanjutnya menunggu putusan yang akan dikeluarkan DKPP RI. ''Bisa satu bulan, atau bahkan lebih hasil putusannya tersebut,'' tandas Eko.

Sumber:

b