ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Ning Ita- Cak Sandi DKPP-kan Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto

Ning Ita- Cak Sandi DKPP-kan  Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto

Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto diadukan ke DKPP RI-Foto : Dok. DKPP RI-

Menanggapi tuduhan mengenai larangan membawa telepon genggam oleh kru JTV kepada paslon nomor urut dua, Usmuni mengungkapkan, tidak ada larangan tentang itu dalam tata tertib debat publik kedua. 

Ia menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahan komunikasi saat briefing yang tidak dihadiri oleh LO pasangan calon nomor urut dua maupun perwakilan KPU Kota Mojokerto.

Teradu III, Muhammad Ogy Yulian Pratama menambahkan, rapat teknis menjelang debat adalah bagian dari kebutuhan produksi yang menjadi ranah stasiun televisi, sementara KPU tetap bertanggung jawab terhadap substansi dan aturan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.

BACA JUGA:Tingkatkan Kekompakan, Polres Mojokerto Kota Gelar Dalmas dan Penggunaan Apar

BACA JUGA:Christopher Kevin Yuwono, Duta GenRe Kota Mojokerto 2025, Siap Hadapi Tantangan Digital

“Bukan artian KPU melepas tanggungjawabnya dalam pelaksanaan debat, tetapi briefing itu adalah kebutuhan produksi dari sebuah pelaksanaan on-air debat, sehingga KPU tidak mungkin menjangkau terlalu dalam” imbuhnya. 

Sementara itu, Teradu IV, Ulil Abshor menegaskan, seluruh rangkaian debat dari tahap pertama hingga ketiga telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan lancar, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

"Seluruh tindakan yang dilakukan telah mengacu pada aturan dan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. 


Paslon nomor 2 dalam Pilwali Kota Mjokerto, Ning Ita-Cak sandi protes keras terkait data panelis dalam debat yang tak akurat-Foto : Fio Atmaja-

Sementara itu, menanggapi tuduhan perubahan tata tertib debat secara sepihak, Usmuni menjelaskan, tata tertib debat ketiga telah disepakati bersama pada saat rapat koordinasi dan menjadi dasar undangan debat.

“Dalam pertemuan antara kedua paslon menyikapi penolakanan dari paslon nomor urut 2, pihak LO pasangan calon nomor urut 2 mengakui pihaknya sebelumnya telah menyepakati tata tertib dimaksud,” sambungnya. 

Terkait kesalahan panelis dalam menyampaikan data pendidikan yang mengacu pada Kabupaten Mojokerto alih-alih Kota Mojokerto, Usmuni mengakui kekeliruan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa KPU Kota Mojokerto telah melakukan evaluasi dan panelis telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Permohonan maaf dari panelis telah disampaikan dan dituangkan dalam press release sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.


Debat publik ketiga yang digelar KPU Kota Mojokerto hanya diikuti satu paslon saja -Foto : Elsa Fifajanti-

Sumber:

b