banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Ketua JaDI Jatim Terpilih Sebagai Salah Satu Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP

Ketua JaDI Jatim Terpilih Sebagai Salah Satu Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP

Eko Sasmito, Ketua Pemantau JaDI Jatim, terpilih menjadi salah satu anggota TPD DKPP-Foto : Elsa Fifajanti-

Surabaya, diswaymojokerto.id – Ketua Umum Jaringan Demokrasi Indonesia (jaDI) Jatim, Eko Sasmita terpilih menjadi salah satu anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jatim, untuk masa jabatan sejak 7 November 2024 – 7 November 2025.

Tim pemeriksa daerah atau TPD merupakan tim yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mempunyai tugas membantu DKPP memeriksa penyelenggara pemilu yang terduga melanggar kode etik.

‘’Kami ada enam orang di Jatim, dua orang TPD dari Bawaslu Jatim, dua orang dari unsur KPU Jatim dan dua orang dari tokoh masyarakat,’’ terang Eko Sasmito, Jumat 8 November 2024.

Eko mengatakan dari unsur tokoh masyarakat selain dirinya adalah Hari Tri Wasono, jurnalis yang juga CEO Bacaini.id dari Kediri.

BACA JUGA:JaDI Mojokerto Sayangkan Insiden Salah Data Panelis dalam Debat Pilwali Mojokerto Kedua

BACA JUGA:Debat Kedua Pilwali Mojokerto 2024, Data Panelis Tak Akurat Paslon Nomor 2 Protes Keras

Sedangkan dari unsur Bawaslu ada nama Komisioner Bawaslu Jatim,  Eka Rahmawati dan Dwi Endah Prasetyowati sedangkan dari unsur KPU Jatim ada nama Miftahur Rozaq dan Habib M Rohan.

Eko Sasmito yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Jatim periode 2014-2019 ini mengatakan, TPD bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.

‘’Prinsipnya membantu DKPP memeriksa adanya laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu di wilayah Provinsi Jatim,’’ kata Eko.

Persidangan untuk pelanggaran kode etik ini, kata Eko satu orang dari DKPP, 1 orang dari unsur Bawaslu Provinsi dan satu orang dari unsur KPU Provinsi serta dua orang dari tokoh masyarakat.

‘’Jadi persidangan untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara di Kabupaten/Kota diihadiri 5 orang TPD Jatim,’’ ujarnya.

Sementara itu jika pelanggara kode etik dilakukan Bawaslu atau KPU di tingkat Provinsi maka pemeriksaan maupun persidangan dilakukan langsung oleh DKPP RI.

Dalam kesempatan tersebut Eko Sasmito mohon doa dan dukungan agar bisa ikut menjaga integritas penyelenggara pemilu di Jatim.

Sumber:

b