Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Tjiwi Kmia

Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga

Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga

Anggota DPD RI dari Jatim, La Nyalla Mattaliti--

Jakarta, diswaymojokerto.id -Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Induk Cabang Olahraga, menjadi perhatian Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia pun bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Negara mengetahui secara utuh duduk perkara itu. 

Kegelisahan itu bermula dari lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang setelah dikaji dengan cermat, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter. 

“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olimpic Charter,'' tutur LaNyalla, kamis 28 Agustus 2025.

Menurut dia, ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional

BACA JUGA:Pemotor Asal Jombang Tewas di Jalan Nasional Trowulan, Diduga Korban Tabrak Lari

BACA JUGA:Jadwal Karnaval di Wilayah Mojokerto Padat, UMKM Bingung Tentukan Lokasi Jualan

Kekhawatiran para pelaku olahraga nasional, lanjut LaNyalla, adalah dengan pemberlakuan Permenpora tersebut justru menurunkan prestasi atlet, akibat terganggunya proses pembinaan.

“Dan yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi oleh pemerintah terhadap independensi federasi,” imbuhnya.

Pasal-pasal yang menjadi sorotan para pelaku olahraga nasional dalam Permenpora tersebut di antaranya adalah Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah.

Sementara UU Keolahragaan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) Jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, menormakan sebaliknya. Demikian juga dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c. 

Lalu, Pasal 19 ayat (2) tentang pengurus organisasi olahraga prestasi (Pasal 13) dilantik oleh Menteri/Menpora. Sementara UU Keolahragaan menormakan sebaliknya. Karena memberikan ruang independensi kepada KONI, termasuk melantik pengurus Cabang Olahraga.

Seperti termaktub di Pasal 37 Ayat (3) UU 11/2022, yang menyatakan ‘Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan’. 

BACA JUGA:Kuliner Malam di Kota Mojokerto : The Legend of ''Pecel Samudra Majapahit''

BACA JUGA:5 Kampus Terbaik di Mojokerto untuk Calon Mahasiswa yang Tidak Ingin Merantau

Sumber:

b