RPJMD Kota Mojokerto 2025-2029 Wajib Selaraskan Asta Cita, Nawa Bhakti Satya dan Panca Cita

Wali Kota Mojokerto menyerahkan berkas RPJMD kepada Asisten Setda Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id – Ada tiga hal penting yang harus diseleraskan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto 2025-2029.
Tiga hal tersebut yakni, Asta Cita yang merupakan program nasiona, Nawa Bhakti Satya yang merupakan program pembangunan Provinsi Jawa Timur, dan yang ketiga Panca Cita yang merupakan program pembangunan Kota Mojokerto.
Hal itu disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat pembukaan Musyarakah Rencana Pembangunan (Musrenbang) , Senin 5 Mei 2025 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan, Musrenbang RPJMD merupakan forum penting dan bersifat mandatori dalam perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Selain itu juga penguatan komitmen bahwa dalam menyusun dokumen RPJMD akan selaras dari tingkat nasional, provinsi Jawa timur, hingga di Kota Mojokerto
Ning Ita, Wali Kota Mojokerto membuka Musrenbang RPJMD Kota Mojokerto 2025-2029-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-
“Musrenbang RPJMD adalah mandatoris yang harus dilaksanakan sebagai mekanisme dalam rangka menyusun rencana pembangunan di daerah untuk jangka waktu lima tahunan,’’ papar Ning Ita.
Dalam kesempatan ini, RPJMD 2025–2029 Kota Mojokerto mengusung visi "Mewujudkan Kota Mojokerto yang Maju, Berdaya Saing, Berkarakter, Sejahtera, dan Berkelanjutan." Visi ini diwujudkan melalui lima cita utama (Panca Cita)
Lebih lanjut untuk mewujudakan Panca Cita, Pemerintah Kota Mojokerto merumuskan delapan strategi utama yang menjadi langkah konkret meliputi:
BACA JUGA:Rumah Warga di Dlanggu Mojokerto Ludes Dilalap Si Jago Merah
BACA JUGA:Median Jalan Depan SPN Polda Jatim Mojokerto Dibongkar, Target Rampung Dua Pekan
1. Meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah;
2. Meningkatkan kualitas kesehatan melalui upaya preventif;
3. Optimalisasi program perlindungan dan pemberdayaan sosial ekonomi berbasis komunitas;
Sumber: