Dugaan Menyediakan Prostitusi, Papan Larangan Asusila Dipasang di Warung Remang-remang Desa Japanan Mojokerto

Dugaan Menyediakan Prostitusi, Papan Larangan Asusila Dipasang di Warung Remang-remang Desa Japanan Mojokerto

Satpol-PP Kabupaten Mojokerto saal melakukan pemasangan papan peringatan dilarang melakukan perbuatan asusila. -(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mojokerto memasang papan peringatan pelarangan aktivitas asusila di tiga titik warung remang-remang berada di Desa Japanan, Kemlagi. Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Pemasangan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).

“Kegiatan ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap perda yang berlaku. Kami menemukan indikasi warung-warung tersebut memfasilitasi prostitusi,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, Rabu, 14 Mei 2025. 


Satpol PP Kabupaten Mojokerto memasang papan peringatan- Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-

Sebelum tindakan pemasangan, Satpol-PP terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi bersama perangkat Desa Japanan di kantor desa setempat. Pemasangan papan peringatan tersebut juga disaksikan oleh unsur Forkopimca Kemlagi dan perangkat desa.

Meski papan larangan telah dipasang, Satpol-PP menegaskan bahwa aktivitas jual beli di warung masih diperbolehkan selama tidak melibatkan praktik prostitusi.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem di Mojokerto pada 10 - 17 Mei 2025

BACA JUGA:Solar Tumpah di Jalan Raya Maesan Bondowoso, Puluhan Pemotor Terjatuh

"Jualan tetap boleh, yang tidak diperbolehkan adalah menyediakan tempat atau memfasilitasi aktivitas asusila. Untuk pembongkaran warung, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” pungkasnya.

Sumber:

b