Puluhan PMKS Terjaring Razia Petugas di Area Wisata Religi Trowulan Mojokerto

Petugas saat melakukan patroli PMKS di Trowulan. -Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar patroli dan inspeksi pengendalian Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di area Wisata Religi Trowulan. Hasilnya puluhan PMKS terjaring razia.
Kegiatan dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025 sore itu menyasar dua tempat religi yakni Pendopo Agung Trowulan, dan Wisata Religi Makam Troloyo.
"Kami sebelumnya mendapatkan aduan masyarakat terkait banyaknya aktifitas menggemis meminta-minta sejumlah uang pada para peziarah atau pengunjung," ungkap Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan patroli dan inspeksi pengendalian untuk mengantisipasi lonjakan para PMKS luar daerah di beberapa area Wisata Religi, Trowulan saat tradisi maleman di bulan suci Ramadan.
Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto -Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-
Rinciannya di area Pendopo Agung Trowulan terdata 1 orang pengemis warga lokal asal Desa Trowulan, 4 orang pengemis diantaranya tidak berani masuk ke area, hanya diluar pagar depan area.
"Saat didekati petugas mereka kabur menggunakan motor jemputan (disinyalir pengemis musiman luar daerah Kabupaten Mojokerto)," ujarnya.
BACA JUGA:Seringkali Dilanda Banjir Besar, Pemkab Mojokerto Pasang Dua Aplikasi EWS di Sooko
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Perlintasan Liar di Mojoanyar Mojokerto Ditutup
Sedangkan di area Wisata Religi Makam Troloyo terdata 1 orang pengemis musiman warga Desa Trowulan sedang mangkal, 8 orang pengemis diantaranya warga lokal Desa Trowulan (sudah terdata), dan 1 orang pengemis disabilitas warga lokal.
"Total ada 10 orang pengemis melakukan kegiatan meminta-minta, 9 orang diantaranya tidak ada ditempat, 1 orang terciduk mangkal," jelasnya.
Puluhan PMKS Terjaring Razia Petugas di Area Wisata Religi Trowulan Mojokerto-Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-
Mereka terjaring petugas kemudian dilakukan pendataan dan disaksikan pengelola wisata religi dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan mengemis.
"Para PMKS melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tambahnya.
Sumber: