15.358 Pekerja Ekosistem Desa di Kabupaten Mojokerto Peroleh Kesejahteraan Senilai Rp 1 M Lebih

 15.358 Pekerja Ekosistem Desa di Kabupaten Mojokerto Peroleh Kesejahteraan Senilai Rp 1 M Lebih

Bupati Mojokerto menyampaikan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja ekosistem desa di wilayah Kabupaten Mojokerto-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemkab Mojokerto menganggarkan dana sebesar Rp.1.061.553.600,- untuk kesejahteraan pekerja ekosistem desa.

Kebijakan tersebut ditandai dengan digelarnya acara 'Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Pada Ekosistem Desa', Rabu 14 Mei 2025.

Anggaran yang akan disalurkan  berupa pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk 15.358 pekerja pada ekosistem desa di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pekerja pada ekosistem desa yang dimaksud ialah, Ketua dan wakil BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua RT, Ketua RW, Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra yang hadir dengan didampingi Wakilnya, M. Rizal Octavian, menjelaskan,  program jaminan sosial ini merupakan salah satu program unggulan bupati dan wakilnya, yang termasuk pada agenda 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Mojokerto.


Penyerahan jaminan sosial secara simboli dari Bupati Al Barra kepada salah satu perwakilan penerima manfaat-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Selain itu dengan adanya pemberian jaminan sosial ini, Gus Barra (sapaan Muhammad Al Barraa) berharap agar bisa menjadikan desa-desa di Bumi Majapahit menjadi lebih maju dan sejahtera.

"Ini merupakan salah satu program dari 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Mojokerto, harapan kami langkah ini menjadi fondasi kuat bagi lahirnya desa yang lebih tangguh, mandiri, dan sejahtera," tegas Gus Barra

Selain untuk kemajuan desa-desa di Bumi Majapahit, pemberian jaminan sosial pada elemen penyokong kepemerintahan desa itu juga merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Mojokerto, atas pengabdian para pekerja ekosistem desa yang berperan sebagai garda depan dalam pelayanan kepada masyarakat umum. Hal ini seperti yang dituturkan oleh Bupati Muhammad Al Barra.

BACA JUGA:Polisi di Mojokerto Berhasil Mengamankan 18 Pelaku Premanisme dalam Operasi Pekat Semeru 2025

BACA JUGA:PS Mojokerto Putra Gagal Lolos Liga 3 Setelah Kalah Dari Persitara Jakarta Utara

"Pembangunan desa tidak akan berjalan tanpa kontribusi luar biasa dari pelaku ekosistem desa, oleh karena itu sudah sewajarnya jika BPD, RT, RW, LPM, dan Karang Taruna, mendapat perlindungan sosial yang layak melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.


Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Untuk penganggarannya, iuran yang mengcover para pekerja ekosistem desa itu, telah terprogram pada Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Sedangkan bentuk jaminan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ialah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Sumber:

b