Polisi di Mojokerto Mengamankan 3000 Pil Berlogo Y dari Pria Surabaya

Polisi di Mojokerto Mengamankan 3000 Pil Berlogo Y dari Pria Surabaya

Remaja asal Surabaya diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ribuan pil berlogo Y. -(Foto : dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan remaja bernama Bagas Zulkarnain (20) warga Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Remaja itu dibekuk karena diduga menyimpan obat atau pil berlogo Y beserta barang bukti sebanyak 3000 butir pil. 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menjelaskan, Bagas diamankan pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. 

"Bagas terbukti menyimpan obat atau pil berlogo Y dengan barang bukti sebanyak 3000 butir pil," katanya, Minggu, 18 Mei 2025. 

Menurutnya, ribuan pil double L itu didapat dari tangan Jarwo (nama panggilan) belum tertangkap yang saat ini statusnya dalam pencarian (DPO). 


3000 pil berlogo Y diamankan polisi dari tangan remaja asal Surabaya-(Foto : dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto).-

"Saat ini Bagas beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan, penyelidikan, dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya. 

Dari tangan Bagas, polisi mengamankan barang bukti tiga botol plastik masing - masing berisi 1000 butir pil berlogo Y, plastik warna hitam, HP merek Oppo, dan sepeda motor Yamaha Mio GT nopol L 4727 CG. 

BACA JUGA:Diduga Jual Beli Sabu, Emak-Emak di Mojokerto Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Tembaga di Gudang Pabrik Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, Bagas disangkakan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

 

Sumber:

b