Selama Maret-April, Pengadilan Agama Mojokerto Catat 390 Kasus Gugatan Cerai

Kantor Pengadilan Agama Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat angka perceraian di Kota/Kabupaten Mojokerto, masih cukup tinggi dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut ada 390 kasus perceraian.
Berdasarkan data dihimpun pada Bulan Maret 2025, tercatat 260 kasus perceraian yang telah diputus pengadilan.
Sementara pada bulan April 2025 tercatat 130 kasus yang telah diutus. Pengadilan Agama Mojokerto menyebut faktor yang mendominasi adalah ekonomi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Farhan Hidayat menyebut data pada Maret tersisa pada bulan lalu ada 320 kasus,
sementara data masuk ada 137 kasus dan telah diputus ada 260 kasus.
Sementara pada April data bulan lalu tercatat 197 kasus, data masuk sebanyak 275 kasus dan yang telah diputus 130 kasus.
Pengadilan Agama di Kota Mojokerto menangani kasus-kasus yang terjadi di kota dan kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
"Sebagian besar masalah kesenjangan ekonomi. Selain faktor ekonomi, ada juga faktor lain yang turut menjadi pemicu utama gugatan perceraian, seperti kehadiran orang ketiga, kecanduan judi online hingga terjerat kasus narkoba," katanya, Senin, 19 Mei 2025.
Farhan menjelaskan, pihak istri menjadi pihak paling banyak mengajukan gugatan cerai. Menurutnya, alasan utama adalah pihak suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin sehingga dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara, data yang dihimpun sejak Januari hingga April 2025, Pengadilan Agama Mojokerto mencatat 1.186 permohonan perceraian. Dari data itu total 774 perkara diajukan oleh pihak istri, sedangkan total 412 perkara berasal dari pihak suami atau talak.
BACA JUGA:Bermodalkan Mobil Dimodifikasi, Pengetap BBM Bersubsidi di Mojokerto Diringkus Polisi
BACA JUGA:Diduga Jual Beli Sabu, Emak-Emak di Mojokerto Ditangkap Polisi
Data dari Pengadilan Agama Mojokerto menyebutkan bahwa terdapat 844 Pasutri yang mengajukan cerai dalam kurun waktu 4 bulan belakangan.
“Sudah 844 perkara diputus oleh hakim Pengadilan Agama Mojokerto, sementara sisanya yakni 342 perkara masih proses sidang hingga bulan Mei 2025 ini,” tambahnya.
Sumber: