Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar

Pemusnahan rokok dan miras ilegal -Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Rudy menjelaskan, modus pelanggaran yang ia temukan meliputi penggunaan pita cukai palsu hingga produk yang tidak dilekati pita cukai. Pihaknya menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
"Tidak membahayakan lingkungan, dan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, salah peruntukan, hingga tidak dilekati pita cukai sama sekali. DBHCHT tidak hanya untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, tapi juga mendukung langsung pelaksanaan tugas DJBC," ujarnya.
BACA JUGA:Tiga Maling Uang dan Ponsel di Mojokerto Diringkus Polisi
BACA JUGA:Transaksi Jual Beli Sabu, Remaja di Mojokerto Ditangkap Polisi
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Ia berharap masyarakat lebih memahami UU Cukai agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir, sehingga pendapatan cukai dan pajak rokok legal bisa meningkatkan pendapatan APBN.
"Kami akan terus mendukung langkah-langkah ini karena rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Bupati Mojokero Al Barra memberikan sambutan-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Bupati juga menegaskan komitmennya bersama Bea Cukai Sidoarjo untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Mojokerto. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada produsen rokok ilegal yang terdeteksi di wilayahnya.
"Kita terus berupaya bekerja sama dengan Bea Cukai dan penegak hukum (Gempur Rokok Ilegal). Kalau (produsen rokok ilegal) di Mojokerto belum pernah dan semoga tidak ada," pungkasnya.
Diketahui, acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, serta perwakilan Satpol PP dari beberapa daerah pengawasan bea cukai.
Sumber: