Polisi Amankan Ribuan Pil Double L dan Pil Berlogo Y dari Pengedar di Mojosari Mojokerto

Polisi Amankan Ribuan Pil Double L dan Pil Berlogo Y dari Pengedar di Mojosari Mojokerto

Barang bukti diamankan polisi. -(Foto: dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan seorang pengedar ribuan pil terlarang jenis dobel L dan pil berlogo Y di Jalan Nangka, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto, pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama M Zainur Rofiq (45), warga Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto. Ia ditangkap di sebuah rumah setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir pil double L dan Y. 

"Rofiq terbukti mengedarkan dan menyimpan pil double L dan pil berlogo Y," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, Senin, 26 Mei 2025. 


Diduga mengedarkan ribuan pil double L dan Y, warga Mojosari, Mojokerto diamankan polisi. -(Foto: dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto).-

Dari pengakuannya, ribuan butir obat tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Selanjutnya, Rofiq beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Dari tangan Rofiq, polisi menyita barang bukti berupa 7.000 butir pil dobel L, 2.000 butir pil logo Y, plastik kresek, kotak kardus, satu unit handphone, dan sepeda motor Yamaha R15.

BACA JUGA:Besok, Bus Trans Jatim Koridor VI Rute Mojokerto - Sidoarjo Bakal Diluncurkan

BACA JUGA:Siapkan Pembuatan Biopori dan Sumur Resapan, Tim Mewlafor Koordinasi DLH Kabupatan Mojokerto

Atas perbuatannya, Rofiq dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber:

b