Penjual Miras Ilegal Ditangkap di Mojokerto, 50 Botol Diamankan

Penjual Miras Ilegal Ditangkap di Mojokerto, 50 Botol Diamankan

Penjual miras ilegal asal Surabaya diamankan Polres Mojokerto Kota. -(Foto : dok. Humas Polres Mojokerto Kota).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto Kota mengamankan penjual minuman keras (miras) ilegal di Dusun Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto, Sabtu, 7 Juni 2025. Dalam razia tersebut 50 botol miras diamankan. 

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono mengatakan, kejadian ini berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal di depan SPBU Pulorejo, Dawarblandong.

"Awalnya petugas Satsamapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal, selanjutnya dilakukan tindak lanjut," ujarnya, Minggu, 8 Juni 2025. 

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan M (38) seorang warga sawahan, Kota Surabaya. Selain itu, polisi juga menemukan 50 botol miras jenis arak Bali kemasan. 

BACA JUGA:Libatkan Perempuan dalam Proyek Mewlafor di KTH Alas, Tim Bentuk Kelompok Wanita Tani

BACA JUGA:Libur Panjang Idul Adha, Polisi di Mojokerto Siaga di Kawasan Pariwisata

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, M terancam dengan pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. 

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui informasi mengenai peredaran miras ilegal dapat melaporkan ke call center Polri 110

"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," tambahnya.

 

Sumber:

b