614 Sopir Truk di Mojokerto Dapat Teguran Selama Sosialisasi Larangan ODOL

Petugas Satlantas Polres Mojokerto saat melakukan sosialisasi pada sopir truk-Foto : dok. Satlantas Polres Mojokerto-
BACA JUGA:Program Sambang Wali Kota Mojokerto Sasar Sektor Industri
BACA JUGA:Tiga PMKS Terjaring Razia Satpol PP di Simpang Empat RA Basoeni Mojokerto
“Kami tidak tanya truk dari mana. Siapa pun yang melintas dan melanggar akan ditegur. Harapannya, saat penindakan nanti, jumlah pelanggaran sudah jauh berkurang,” tandasnya.
Larangan truk ODOL dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang diakibatkan ODOL. Keberadaan truk ODOL dapat membahayakan kendaraan lain saat di jalan raya dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sumber: