DPRD Kota Mojokerto Minta Perubahan Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tak Bebani Masyarakat

DPRD Kota Mojokerto Minta Perubahan Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tak Bebani Masyarakat

Rapat paripurna pemandangan umum fraksi DPRD atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah -Foto : Dok. DPRD Kota Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id DPRD Kota Mojokerto meminta Pemkot tidak membebani masyarakat kota Mojokerto terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retrbusi daerah. Seluruh Fraksi di Dewan menyatakan hal tersebut dalam rapat paripurna pemandangan umum (PU) tanggapan terhadap Perda No 7/2023, Rabu 11 Juni 2025. 

PU Fraksi PDIP yang disampaikan Rambo Garudo meminta layanan farmasi di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo hendaknya dihapus dari daftar retribusi layanan. PDIP juga menyoroti layanan ambulan, yang seharusnya gratis. ‘’Jika ada tarif ambulan, mestinya dibebankan pada Pemkot Mojokerto, tandasnya. 

Sementara itu Wahyu Nur Hidayat dari Fraksi PKB menyampaikan perubahan perda 7/2023 mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dalam penerapannya tetap harus dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. 

”Perubahan perda retribusi ini harus  diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Wahju Nur Hidajat.

Wahju meminta agar hal tersebut tidak membebani masyarakat maupun menghambat iklim investasi. Utamanya terkait tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan manfaat aset daerah dan retribusi jasa usaha penyediaan tempat usaha. 


PU Fraksi PDIP disampaikan jubir PDIP Rambo Garudo-Foto : Dok. DPRD Kota Mojokerto-

”Kami harapkan (tarif retribusi) jangan terlalu besar, karena akan sangat membebani pelaku usaha," imbuhnya.

 Senada disampaikan jubir Fraksi Nasional Demokrat Moeljadi. Dia juga merekomendasikan agar rancangan perubahan perda 7/2023 ini harus melalui konsultasi publik. Sehingga dalam penerapannya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat.

 ”Karena kemarin masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan untuk perancangan perda ini,” tuturnya.

BACA JUGA:Tidak Adanya Dasar Agama Sejak Kecil, Memunculkan Aliran Sesat Inses ''Fantasi Sedarah''

 PU juga disampaikan tiga fraksi  lainnya. Di antaranya Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Karya Indonesia Raya. Dalam tanggapannya.

Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menyampaikan jawaban atas PU Fraksi PDIP yang menyoroti terkait layanan kesehatan. 

Menurutnya, pelayanan ambulans bagi warga Kota Mojokerto, baik puskesmas maupun PSC 119 dengan jejaringnya sudah dilaksanakan secara gratis. 


Wakil Wali Kota Mojokerto Sidharta Arisandi memberikan jawaban atas PU Fraksi di DPRD Kota Mojokerto-Foto : Dok. DPRD Kota Mojokerto-

Sumber:

b