Kejari Kota Mojokerto Eksekusi Uang Pengganti Rp 200 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi BPRS

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto eksekusi uang pengganti Rp 200 juta kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto.-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 200 juta dari Hendra Agus Wijaya, terpidana kasus korupsi pembiayaan fiktif di PT BPRS Kota Mojokerto.
Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor usai sebelumnya dititipkan dalam rekening Kejari.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tertanggal 16 Juli 2025 dengan Nomor: PRINT-gC9M.5.47/Fu.1/07/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pada siang ini kami jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 200 juta dengan cara menyetorkan ke kas negara,” ujar Tezar Rachadian, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Kamis, 17 Juli 2025.
BACA JUGA:Proyek Kapal TBM Mojokerto Diduga Pesanan, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Indikasi Pengkondisian
Kasus korupsi ini melibatkan lima orang terdakwa, salah satunya Hendra Agus Wijaya yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 9,54 miliar.
Jika tidak mampu membayar seluruh uang pengganti, maka Hendra akan dikenai pidana tambahan 3 tahun penjara.
Perkara ini merupakan rangkaian korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto pada tahun anggaran 2017 hingga 2020, dan telah dinyatakan inkrah setelah putusan Mahkamah Agung pada 24 Juni 2025 yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Hendra, ada empat terdakwa lain telah dijatuhi vonis, termasuk dua mantan pejabat BPRS yakni Choirudin dan Reni Triana, serta dua nasabah lainnya, Bambang Gatot Setiono dan Sudarso. Mereka juga mendapat hukuman pidana dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Jual Istri untuk Threesome, Pria Asal Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Tezar menambahkan, aset-aset milik Hendra Agus Wijaya telah disita untuk menutupi kerugian negara. Aset yang disita meliputi enam bidang tanah dan satu unit mobil mewah Mercedes-Benz.
“Jika tidak mengembalikan kerugian negara sisanya, Kejari akan melelang aset milik Hendra untuk menutupi uang pengganti,” pungkasnya.
Sumber: