Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Pil Double L

Kejari Kota Mojokerto saat melakukan pemusnahan sabu dan pil double L. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejari Kota Mojokerto memusnahkan narkotika jenis sabu, dan pil koplo double L, Rabu, 4 Juni 2025. Barang bukti tersebut berasal dari 22 perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto mengatakan, barang bukti dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 274,487 gram dan 244.937 butir pil koplo double L.
"Pemusnahan ini kami lakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Huruf a, bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah," ujarnya.
Turut dimusnahkan juga 21 butir ekstasi, 53 botol minuman keras, 8 unit timbangan digital, 4 bong atau alat hisap sabu, serta sejumlah pakaian, korek api, dan bungkus rokok. -Foto : Fio Atmaja-
Selain narkotika, turut dimusnahkan juga 21 butir ekstasi, 53 botol minuman keras, delapan unit timbangan digital, empat bong atau alat hisap sabu, serta sejumlah barang lain seperti pakaian, korek api, dan bungkus rokok.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mojokerto Terima Surat Edaran Kewaspadaan Covid-19 dari Kemenkes
BACA JUGA:Di Luar Nalar Manusiawi ! Bapak Diduga Cabuli Anak Kandung di Mojokerto
"Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti proses hukum hingga tuntas. Barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kota Mojokerto dengan disaksikan sejumlah pejabat dari unsur penegak hukum.
Sumber: