Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP Mojokerto, Pelapor Serahkan Bukti Tambahan

Pengamat kebijakan publik yang juga advokat Rif'an Hanum-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Bantuan Politik (Banpol) menyeret Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Pelapor menyerahkan alat bukti tambahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pengamat kebijakan publik sekaligus advokat, Rif’an Hanum, menyebut bukti tambahan tersebut berupa satu bendel berkas pertanggungjawaban anggaran Banpol 2024 setebal 1.138 lembar.
“Harapannya, tambahan bukti ini dapat mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Pihaknya berharap tambahan alat bukti ini semakin mempercepat penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
DPC PDIP Kabupaten Mojokerto saat menggelar Rakercabsus di Gor Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto, Rabu, 4 September 2024.-Fio Atmaja-
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas dugaan penyelewengan dana hibah Bantuan Politik (Banpol) dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh pengamat publik sekaligus advokat, Rif’an Hanum, yang menuding adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh sejumlah oknum pengurus partai.
Dalam laporannya, ada tiga nama yang diduga sebagai pelaku utama, yaitu Ketua DPC berinisial AA, Bendahara DPC berinisial A, dan Kepala Sekretariatan DPC berinisial MR.
BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Banpol
BACA JUGA:Segini Besaran Banpol PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyelewengan dalam penggunaan dana Banpol. Laporan ini disertai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi,” ungkapnya.
Sumber: