Segini Besaran Banpol PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto

Segini Besaran Banpol PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto

Ilustrasi dana Banpol.- (Foto : pixabay).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendapat dana bantuan politik (Banpol) dari Pemkab Mojokerto senilai Rp 626.296.000 pada tahun 2025 ini. 

Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 itu diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat sebesar 60 persen. 

Selanjutnya, bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik atau ATK sebesar 40 persen. 

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya mengatakan, peruntukan dana banpol sendiri sudah jelas. Alokasi ini ditujukan untuk dua hal utama yakni pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.  

"Pendidikan politik seperti pelatihan kader, sosialisasi program partai, dan peningkatan kesadaran politik masyarakat," jelasnya, Selasa, 5 Agustus 2025. 

Dasar penyaluran hibah itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 78 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peruntukan hibah banpol, juga diatur dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan masing-masing partai politik. 

"Dari petunjuk teknis itu kami sampaikan ke partai politik. Bila segala syarat dipenuhi, kami proses dan salurkan serta disahkan lewat NPHD," katanya. 

Di Kabupaten Mojokerto sendiri jumlah hibah yang digelontorkan untuk 10 partai politik sebesar Rp5.294.681.901 pada APBD tahun 2025. Besaran bantuan keuangan parpol ini besarannya Rp8 ribu per suara sah. 

BACA JUGA:Tangkap 25 Tersangka, Polres Mojokerto Kota Sita Narkoba Senilai Rp367 Juta

BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Banpol

Sebelumnya, publik digemparkan dengan adanya dugaan korupsi dana banpol yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto. Dugaan rasuah itu telah dilaporkan oleh pengamat publik Rif'an Hanum ke kejaksaan negeri setempat. 

Dia menuding sejumlah pengurus DPC melakukan pelanggaran serius dalam penggunaan dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut. 

Tiga nama pengurus yang diduga sebagai aktor utama penyelewengan. Mereka masing-masing berinisial AA (ketua DPC), A (bendahara), dan MR (kepala kesekretariatan).

Sumber:

b