Tangkap 25 Tersangka, Polres Mojokerto Kota Sita Narkoba Senilai Rp367 Juta

Tangkap 25 Tersangka, Polres Mojokerto Kota Sita Narkoba Senilai Rp367 Juta

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 5 Agustus 2025. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika selama operasi yang digelar sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Total barang bukti senilai Rp 367.459.000 berhasil disita

"Dari hasil operasi ini, 25 tersangka diamankan, terdiri dari pengedar dan bandar jaringan lokal hingga antarwilayah," Kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi pers, Selasa, 5 Agustus 2025. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 270,13 gram sabu, 14 butir pil ekstasi, dan 2.630 butir pil Double L, serta 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1.628.000.

Menurutnya, jika dilihat dari potensi penyalahgunaannya, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari bahaya narkoba, berdasarkan estimasi pengguna tiap jenis narkotika.


Operasi dilakukan dua bulan, 25 tersangka berhasil diamankan. -Foto : Fio Atmaja-

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menambahkan, para pelaku menjalankan aksi dengan modus sistem ‘ranjau’ meletakkan barang di titik tertentu tanpa kontak langsung. 

Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, dan pembayaran menggunakan aplikasi keuangan digital seperti mobile banking dan DANA.

"Sekitar 50 persen pelaku adalah residivis. Mereka mengedarkan demi keuntungan dan untuk bisa konsumsi gratis. Sebagian menjadi pengedar sekaligus bandar," jelasnya. 

BACA JUGA:Ruang Kelas RA di Dlanggu Mojokerto Terbakar

BACA JUGA:Tiga Desa di Kaki Gunung Penanggungan Mojokerto Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. 

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, sebagian lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.

 

Sumber:

b