Pelaku yang Rampas Motor Seorang Gadis di Hutan Jabung Mojokerto Akhirnya Berhasil Tertangkap
Dua pelaku curas di Jabung, Jatirejo Mojokerto berhasil ditangkap polisi. (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto)--
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pelaku pencurian dan kekerasan menimpa seorang gadis bernama Santi, 20, warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Minggu (22/10/2023) lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Diketahui pelaku berjumlah dua orang, yakni Samsul Arifin (22) warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan Abdul Bari Mahfudh (30) asal Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Motor dan Ponsel Milik Gadis Mojokerto Dirampok Kenalan Baru di Facebook
Tersangka pertama diamankan di sebuah tempat kos yang ada di Desa Seduri, Mojosari, pada pukul 23.00 WIB, selang 10 menit kemudian tim berhasil mengamankan pelaku ke dua di jalan raya Airlangga Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/10/2023) malam.
"Benar, pelaku begal di hutan Jabung, Jatirejo yang menimpa Santi (20) warga Dusun Kletek, Desa Baureno, Jatirejo berhasil ditangkap tim Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto," ucap Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Jatirejo mendapatkan laporan dari masyarakat lantaran korban barang berharganya dirampas di hutan Jabung, Jatirejo arah Wonosala, Jombang. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Mojokerto.
"Setelah dilakukan pendalaman, dan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku dari tempat berbeda," bebernya.
Selain itu tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian. Yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku Abdul Bahri Mahfudh.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut .
"Tersangka terancam hukuman pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, pada Minggu, (22/20/2023) sekitar pukul 13.30 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang pelaku.
Kedua pelaku itu masing-masing berciri-ciri memakai masker dan berjaket pink dengan postur tubuh kurus.
Sedangkan pelaku kedua, dengan ciri-ciri memakai jaket hitam dengan postur tubuh gemuk. Menggunakan sepeda motor Suzuki satria warna hitam. Kemudian pelaku mengambil barang korban berupa sepeda motor beat warna hitam dan sebuah hp merk realme.
Wahib menjelaskan bahwa korban mengenal pelaku kurang lebih 2 minggu dari chat HP via WhatsApp yang kemudian korban diajak ketemuan pelaku di Dusun Candi, Desa Dinoyo, Jatirejo, Mojokerto.
"Setelah ngobrol beberapa lama korban diajak pelaku ke Wonosalam untuk memberi durian, di dalam perjalanan pelaku lainnya membuntuti dengan menggunakan sepeda motor Suzuki satria F warna hitam," imbuhnya.
Saat di kawasan Hutan Jabung pelapor diajak masuk ke kawasan hutan kemudian berhenti dan tersangka sempat meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak mengijinkan. Selanjutnya tersangka dibantu temannya merampas kunci kontak dan hp korban.
"Saat korban mempertahankan barang barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian muka. Selanjutnya kedua pelaku berhasil mengambil barang barang milik korban (sepeda motor dan Handphone) dan dibawa kabur," tukasnya.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp. 10.000.000, dan mengalami lebam di bagian wajahnya akibat pemukulan yang dilakukan pelaku.
Sumber: