Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Korupsi Kapal TBM, Hakim PN Tipikor Soroti Kerusakan pada Konstruksi

Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Korupsi Kapal TBM, Hakim PN Tipikor Soroti Kerusakan pada Konstruksi

Kapal yang mangkrak di Taman Bahari Majapahit-Foto : Disway Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), pada Jumat 3 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya dipimpin oleh I Made Yuliada turun langsung meninjau proyek di lokasi TBM, Kota Mojokerto.

Rombongan majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, tiba di lokasi konstruksi kapal sekitar pukul 08.30 WIB. Enam terdakwa di antaranya Zantos Sebaya, Yustian Suhandinata, Cholik Idris, Hendar Ady Sukma, Nugroho, dan Muhammad Khudori yang didampingi oleh penasihat hukum juga turut hadir untuk menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pemeriksaan dilakukan dengan menyisir area luar hingga ke dalam kapal. Dalam peninjauan ini, sejumlah kerusakan disoroti, antara lain adanya retakan pada beton di bagian bawah tangga dan rangka besi yang tampak terekspos.


Pujasera yang berupa bangunan kapal, mangkrak di Taman Bahari Majapahit-Foto : Disway Mojokerto-

Ruangan dalam juga tidak dapat diakses langsung sehingga rombongan harus masuk melalui bagian bawah kapal. Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan menyasar lantai tiga, menyusuri bagian depan, tengah, hingga belakang bangunan.

JPU sebelumnya sempat menekankan bahwa pemeriksaan setempat diperlukan untuk memperkuat bukti adanya rekayasa progres pekerjaan yang berimbas pada kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Hanya 9 yang Mempunyai Izin Resmi, Ratusan Tambang Ilegal di Mojokerto Mengancam Lingkungan

BACA JUGA:Kemenag Gandeng Kyai dan Gus untuk Bahas Standar Bangunan Pesantren

Sebagai tambahan informasi, enam terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas dugaan perbuatan yang disebut merugikan negara sekitar Rp 1,9 miliar dari pagu anggaran proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

Seusai pemeriksaan setempat, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang kasus Kapal TBM selanjutnya akan digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Sumber:

b