Hanya 9 yang Mempunyai Izin Resmi, Ratusan Tambang Ilegal di Mojokerto Mengancam Lingkungan

Tambang Galian C Ilegal di Ngoro Mojokerto Resahkan Warga, Berada di Bawah Sutet Jawa-Bali-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencatat hanya ada sembilan tambang berizin resmi dari sekian ratus tambang ilegal beroperasi di wilayahnya. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena aktivitas tambang ilegal merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Salah satunya tambang galian C ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, yang berada tepat di bawah tower listrik Sutet Jawa–Bali. Aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak pondasi menara bertegangan tinggi dan berpotensi menimbulkan longsor.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengaku sudah mengetahui persoalan itu melalui laporan PLN dan warga. Namun, keterbatasan kewenangan daerah menjadi hambatan.
“Semua wewenang perizinan galian berada di pemerintah pusat. Kami berharap ada kebijakan pengembalian kewenangan ke daerah agar bisa menertibkan tambang yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Tambang galian C Ilegal di bawah Sutet Jawa- Bali-Foto : Istimewa-
Ia menyebut, dari sekian ratus tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto, hanya sembilan yang memiliki izin resmi. "Informasi itu saya dapatkan dari perangkat daerah terkait," ucapnya.
Selain itu, Gus Barra juga sudah berkomunikasi dengan kementerian/lembaga pusat terkait maraknya tambang ilegal di Bumi Majapahit.
"Beberapa yang menjadi perhatian publik seperti yang sekarang ada di Dusun Mendek Kecamatan Ngoro kami sudah bersurat," tandasnya.
Aktivitas tambang galian c ilegal di Dusun Mendek tersebut membuat warga resah. Warga mendesak pemerintah segera menindak tegas aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Pasalnya, selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk galian, galian di sekitar pondasi menara listrik bertegangan tinggi itu dikhawatirkan memicu longsor.
Tambang galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Ngoro, Mojokerto dibawah Sutet Jawa - Bali-Foto : Istimewa-
Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material masih terlihat bebas beroperasi di lokasi meski tambang tersebut berstatus ilegal. Bahkan, warga yang melapor ke Polres Mojokerto mengaku mendapat intimidasi.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan debu jalanan akibat truk pengangkut galian serta terancam keselamatannya karena galian sudah mendekati pondasi tiang sutet.
“Lingkungan terganggu, jalan berdebu, petani ke sawah pun terganggu. Padahal pernah dipantau Mabes, tapi tambang tetap buka lagi,” ujar Hariyono, warga setempat.
Sumber: