HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Proses Penunjukan Pj Wali Kota, Kemendagri Didesak untuk Menghormati Usulan DPRD

Proses Penunjukan Pj Wali Kota, Kemendagri Didesak untuk Menghormati Usulan DPRD

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik.- (Foto : dok.PKB Kota Mojokerto)-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Masa jabatan Wali Kota Mojokerto akan berakhir pada 10 Desember 2023, sehingga kursi kepala daerah akan kosong sampai pelantikan wali kota terpilih dari Pilkada Kota Mojokerto tahun 2024. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Pejabat (Pj) untuk mengisi sementara kekosongan tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Kepala Daerah. Namun, DPRD Kota Mojokerto meminta agar Kemendagri menghormati usulan tersebut dan tidak hanya memberi harapan palsu (PHP).

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik mengatakan, usulan tiga nama dari ketua DPRD harus dipertimbangkan Kemendagri. Sebab, di beberapa daerah, Pj ditunjuk bukan berasal dari usulan ketua DPRD setempat.

“Kalau yang ditunjuk bukan usulan daerah, itu namanya kan hanya PHP. Usulan dari ketua DPRD setempat kan hanya sekadar menggunakan kewajiban untuk memenuhi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” ujarnya, Jum’at (8/9/2023).

Junaidi menambahkan, DPRD Kota Mojokerto akan melakukan penjaringan melalui fraksi-fraksi untuk menghasilkan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri. Ia berharap agar tiga nama tersebut sudah melalui uji publik sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam menentukan kepala daerah.

“Pemilihan kepala daerah dilakukan melalui proses demokrasi dengan partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Begitu pula pengangkatan Penjabat (Pj) mengikuti proses demokratis yang juga melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akan mengadakan pembahasan mengenai mekanisme penjaringan Penjabat (Pj) Wali Kota pada tanggal 25 September 2023, setelah diumumkannya pemberhentian resmi masa jabatan Wali Kota Mojokerto. (*)

Sumber:

b