Guru Kabupaten Mojokerto Ikrar Netralitas Pemilu Dipimpin Bupati Ikfina
Bupati Ikfina Pimpin Ikrar Netralitas guru se-Kabupaten Mojokerto. -foto/kominfo pemkab Mojokerto-
MOJOKERTO, mojokerto.disway.id - Sebanyak 937 ASN dari unsur guru dan tenaga kependidikan melaksanakan pengucapan ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Rabu (1/11/2023). Para ASN itu berasal dari Kecamatan Bangsal, Dawarblandong, Trawas, dan Gedeg.
Pakta integritas para guru itu sejatinya diikuti 4.731 guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS dan PPPK. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap pada 30 Oktober hingga 3 November di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Terdapat 970 ASN dari Kecamatan Jetis, Kutorejo dan Mojosari yang melaksanakan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pada 30 Oktober. 931 ASN dari Kecamatan Ngoro, Pungging dan Jatirejo yang dilakukan pada 31 Oktober.
Selanjutnya, 932 ASN guru dan tenaga kependidikan dari Kecamatan Mojoanyar, Pacet, Sooko, Trowulan yang akan dilaksanakan pada 2 November 2023. Setelah itu, 961 ASN dari Kecamatan Dlanggu, Gondang, Kemlagi, dan Puri yang akan melaksanakan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 pada 3 November mendatang.
Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang meliputi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
Untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
"Kenapa anda untuk netral, karena tugas anda semua sebagai ASN memberikan pelayanan publik. Tugas kedua mempertahankan kesatuan bangsa, apabila anda tidak netral, maka layanan publik yang anda lakukan tidak terkendali," ucap Ikfina, Rabu (1/11) sore.
Bupati Ikfina juga menjelaskan, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, sedangkan Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Lebih jauh Ikfina mengatakan, netralitas ASN juga telah diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Pelanggaran terhadap netralitas ASN ini akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan," jelasnya.
Ikfina juga mengingatkan kembali terkait beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu. Di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Kedua, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota.
Ketiga, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Keempat, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/ akun pemenangan bakal calon.
Kelima, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/bakal calon, serta alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Bupati Ikfina, juga meminta seluruh guru agar selalu mematuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, karena guru wajib mengedepankan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta selalu fokus pada pemberian pelayanan pendidikan yang optimal dan berkualitas.
''Bapak atau Ibu tetap fokus memberi pelayanan di bidang pendidikan. Anda semua punya kewajiban menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara saja," ujarnya.
Sumber: