Pelaku Penyerangan Tempat Latihan Perguruan Silat di Kutorejo Mojokerto, Akhirnya diringkus

Pelaku Penyerangan Tempat Latihan Perguruan Silat di Kutorejo Mojokerto, Akhirnya diringkus

Polisi menunjukkan barang bukti rekaman CCTV pelaku Penyerangan perguruan silat di Kutorejo Mojokerto-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Enam pesilat terlibat penyerangan terhadap tempat latihan dari perguruan lain di Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto akhirnya diringkus Satreskrim Polres Mojokerto.

"Pelaku ada enam, namun yang kami tahan dua. Sedangkan empat diantaranya masih di bawah umur dan dikembalikan ke orangtua masing-masing, namun tetap menjalani proses hukum sesuai peradilan anak," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Kamis (2/11/2023).

Akibat ulah tersebut, kini dua pesilat harus mendekam di Mapolres Mojokerto. Nama dua pelaku tersebut yakni inisial DDD (19), warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, dan MDF (18), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Imam menjelaskan bahwa motif penyerangan tersebut karena para tersangka mengaku tersinggung karena temannya juga merupakan anggota pergurua lain.

"Akibatnya tersangka mengajak temannya melakukan penyerangan. Sehingga mereka nekat melakukan pengeroyokan dan perampasan barang milik perguruan silat di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (23/10/2023) pukul 03.00 WIB," bebernya.

Sebelumnya kejadian tersebut berawal dari kelompok pesilat sedang latihan tiba-tiba didatangi kelompok tersangka. Bahkan, kelompok tersangka itu merampas barang-barang anggota pesilat.

"Penyerangan dilakukan saat selesai latihan. Waktu itu hanya tersisa tiga orang di situ dan dilakukan serangan segerombol seseorang. Beberapa barang sempat dirampas yakni, tas berisikan buku materi latihan, sakral, HP, dan motor dirusak," tambahnya.

Masih kata Imam, barang hasil rampasan kemudian dibakar oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti."Tas dan buku materi mereka bakar, makanya kami amankan bekas pembakaran," ungkapnya.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti yang diamankan polisi antara lain, sisa pembakaran tas dan dan buku materi, satu unit sepeda motor honda vario biru, satu buah hp Iphone, satu buah hp Oppo, satu unit sepeda motor Shogun, serta dua rekaman CCTV. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal berlapis KUHP 160, 170, dan 363. (*)

Sumber:

b