HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Puluhan Knalpot Brong dan Velg Tak Standard dimusnahkan Polresta Mojokerto

Puluhan Knalpot Brong dan Velg Tak Standard dimusnahkan Polresta Mojokerto

Puluhan knalpot dan velg tidak standard dimusnahkan Polresta Mojokerto. (Foto : dok. Humas Polresta Mojokerto)--

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Puluhan knalpot brong dan velg tak standar dimusnahkan Poresta Mojokerto di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolresta Mojokerto, Jum'at (3/11/2023).

Puluhan knalpot brong dan velg tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu-lintas kasat mata selama satu bulan.

"Polresta Mojokerto menggelar kegiatan cipta kondisi dan berhasil mengamankan 60 kendaraan roda dua. Pelaksanaannya selama satu bulan, mulai tanggal 1 sampai 31 Oktober 2023,” ungkap Waka Polresta Mojokerto, Kompol Supriyono saat menggelar konferensi pers, Jum'at (3/11/2023).

Terdapat 55 knalpot brong dan velg tak standar yang dimusnahkan. Rinciannya, 45 knalpot brong dan 10 velg tidak standar.

Puluhan pelanggar tersebut diamankan di wilayah hukum Polresta Mojokerto dengan hunting pelanggaran lalu-lintas kasat mata.

"Pemilik kendaraan roda dua terjaring pelanggaran lalu-lintas kasat mata tersebut dikenakan Pasal 285 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Nantinya pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada masyarakat khususnya para pemilik bengkel terkait dengan knalpot tidak sesuai dengan standart.

"Selain itu kami juga melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar para siswa memahami terkait bahayanya. Terutama khususnya velg yang tidak sesuai standar,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman menjelaskan bahwa puluhan pelanggaran tersebut terbanyak knalpot brong karena sasarannya knalpot bukan yang lain.

"Saat knalpot brong kami amankan, STNK tidak berlaku atau tidak punya SIM baru kita tambahkan pelanggarannya," tandasnya.

Mayoritas pelanggar yang terjaring dalam kegiatan cipta kondisi tersebut di dominasi mayoritas pelajar.

"Saat hendak mengambil kendaraanya, pelanggar harus mengganti knalpot brong dan ban cacing," tukasnya.

Sumber:

b