Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 71 Kasus, Ada 3 Jenis Narkotika
Pemusnahan barang bukti dilakukan kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Rabu (15/5/2024). -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti (BB) pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari sejumlah BB yang dimusnahkan ada 3 jenis narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, BB yang dimusnahkan dalam kegiatan hari ini berasal dari 71 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode akhir tahun 2023 - 2024.
"Perkara itu dari narkotika yang terdiri dari tiga jenis, sabu - sabu, pil double l, dan ganja," ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Kejari Mojokerto Musnahkan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap-Foto : Fio Atmaja-
BB yang dimusnahkan terdiri dari sabu - sabu seberat 854.936 gram, pil double l sebanyak 3.011.670 butir, ganja seberat 65,933 gram.
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar, hingga digiling menggunakan blender. Dalam pemusnahan itu turut dihadiri Kapolres Mojokerto Kota, ketua pengadilan Mojokerto, lembaga permasyarakatan, BNNK Mojokerto.
Pemusnahan dilakukan bersama jajaran kepolisian-Foto : Fio Atmaja-
Bobby menjelaskan, dari total keseluruhan di estimasi jumlah paling mahal sabu - sabu, namun, kalau secara general sekitar 10 miliar. Selain itu, pihaknya juga meminta pada semua masyarakat dan instansi terkait untuk waspada terhadap peredaran narkoba.
"Musuh kita narkoba, dan Kota Mojokerto rawan. Kami percaya dengan jajaran Polresta Mojokerto dan BNNK Mojokerto untuk menangkap dan memberantas peredaran narkoba," jelasnya. (*)
Sumber: