Kabupaten Mojokerto Termasuk 5 Daerah di Jatim dengan UMK Tinggi

Kabupaten Mojokerto Termasuk 5 Daerah di Jatim dengan UMK Tinggi

Tahun lalu, DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto saat melakukan unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). -(Foto : dok. DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto).-

Mojokerto, diswaymojokerto.id Kabupaten Mojokerto termasuk 5 daerah di Jawa Timur yang memiliki Upah Minimun Kabupaten/Kota dengan nilai tertinggi, yakni Rp5.176. 101.  Hal ini terlihat dari UMK yang telah ditetapkan Gubernur  Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  yang secara resmi telah menetapkan nilai UMK 2026 bagi 38 daerah se-Jatim pada Rabu 24 Desember 2025 malam.

Penetapan UMK terbaru itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Khofifah.

Dalam UMK 2026, lima daerah dengan upah tertinggi antara lain Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 disusul Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis SK Gubernur Jatim dalam rilis yang diumumkan 25 Desember 2025.


Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI berangkat ke Kantor Gubernur Jatim menyampaikan aspirasi terkait UMK-Kominfo Kabupaten Mojokerto for Disway Mojokerto-

Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:

1. Kota Surabaya 5.288.796

2. Kabupaten Gresik 5.195.401

3. Kabupaten Sidoarjo 5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan 5.187.681

5. Kabupaten Mojokerto 5.176.101

6. Kabupaten Malang 3.802.862

7. Kota Malang 3.736.101

8. Kota Batu 3.562.484

Sumber: