Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Mojokerto akhirnya memutuskan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 ada dua versi dari serikat pekerja dan unsur pemerintah serta Apindo. Hal ini terkait dengan perbedaan rumusan penghitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, mengatakan bahwa pembahasan usulan UMK 2024 sudah dilakukan dalam forum dewan pengupah di Trawas, Rabu (22/11/2023). Forum tersebut terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat sesuai PP 51/2023. Jadi penghitungannya, daerah mengikuti itu,” ucap Bambang, Kamis (23/11/2023).
Dalam regulasi tersebut sudah ada formula menjadi pegangan daerah dalam penghitungan UMK 2024. Berdasarkan pasal 26 ayat 1, jika nilai UMK tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja, maka nilai penyesuaiannya tidak perlu menggunakan inflasi, melainkan cukup pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan rumusan tersebut, unsur pemerintah, akademisi, dan Apindo sepakat untuk menetapkan usulan UMK 2024 sebesar Rp 4.534.431,46 atau terjadi penyesuaian sebesar Rp 29.644,29 atau 0,66 persen dari UMK tahun berjalan sebesar Rp 4.504.787,17.
Sementara itu, unsur serikat pekerja/serikat buruh berbeda pendapat dengan pemerintah dan Apindo. Mereka mempunyai rumusan sendiri berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2023 dan data kenaikan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021 ke tahun 2022 sebesar 15,8 persen.
Mereka merumuskan ada kenaikan sekitar 15,8 persen atau sebesar Rp 711.756. Sehingga jika UMK tahun berjalan Rp 4.504.787, UMK 2024 menjadi Rp 5.216.543. Hitungan serikat pekerja mempunyai rumus sendiri. Dari rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dikurangi rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, itu ada margin sekitar 15 persen.
“Itu menjadi landasan teman-teman serikat pekerja. Tapi tidak masalah, aspirasi itu tetap kami tampung. Itu akan kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan nanti di gubernur,” tambahnya.
Pada usulan UMK 2024 ke Pemprov Jatim, nanti ada dua skema bakal diajukan. Selain perhitungan sesuai PP 51/2023 tentang pengupahan, juga aspirasi dari perhitungan serikat pekerja.
Usulan UMK Mojokerto 2024 Ada Dua Versi, Ini Penjelasannya
Kamis 23-11-2023,09:12 WIB
Editor : Syahrul
Kategori :