Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Banyak peserta Pemilu di Kota Mojokerto tidak mentaati aturan kampanye yang telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Terutama dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) . Masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan KPU. Misalnya di jembatan, dipaku di pohon atau tiang listrik serta ditanam di bahu jalan dan trotoar.
Seperti yang terjadi di Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto terutama di sisi sebelah utara. Di tempat tersebut hampir semua pohon ditempeli APK bergambar caleg, setelah diamati seksama APK tersebut tak sekadar ditempel tetapi dipaku.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati membenarkan adanya APK yang dipasang tak sesuai titik-titik yang ditentukan dalam Keputusan KPU Kota No 128 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kota Mojokerto.
‘’Bawaslu akan menginventarisir pemasangan APK yang tidak sesuai titik yang diperbolehkan, karena kita melihat banyak sekali APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, misalnya jembatan. Tampaknya kita harus sosialisasi ulang terkait titik pemasangan,’’ terang Dian.
APK Pemilu 2024 yang dipasang menyalahi aturan di Keputusan KPU Kota Mojokerto no 128/2023-Foto : Elsa Fifajanti-
Selain itu, Bawaslu Kota akan memberikan himbauan untuk menurunkan APK yang tidak sesuai penempatannya, jika himbauan tidak dihiraukan, maka Bawaslu akan melakukan Tindakan sesuai peraturan Bawaslu. ‘’Mitigasi kita adalah langkah pencegahan, mungkin sosialisasi yang dilakukan kawan-kawan KPU belum sampai pada peserta Pemilu,’’ tandasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas SDM, Muhammad Zahroni mengatakan, KPU telah melakukan sosialisasi titik-titik yang diperbolehkan dipasangi APK dan yang tidak boleh. Garis besarnya, APK boleh dipasang sesuai keputusan KPU No 128 /2023 itu, harus memperhatikan estetika, kebersihan dan tidak membahayakan Masyarakat atau pemasangannya harus aman.
‘’Kalau ada pelanggaran lokasi atau titik pemasangan, menjadi ranah Bawaslu untuk memberi imbauan bahkan menindaknya,’’ tandas Roni. (*)