MOJOKERTO, mojokerto.disway.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati serahkan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober Tahun 2023 ke 364 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto, di halaman Pemkab Mojokerto, Kamis (14/9/2023) pagi. SK kenaikan yang diserahkan itu di antaranya untuk 115 PNS naik pangkat ke Golongan IV, 202 PNS naik pangkat ke Golongan III, 46 PNS naik pangkat ke Golongan II, dan 1 PNS naik pangkat ke Golongan I.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan, dalam memajukan instansi pemerintah, maka sangat diperlukan peningkatan kapasitas dan pengembangan potensi diri dari seluruh PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
“Bekerja dengan cara biasa tidaklah cukup, tetapi harus dengan cara yang luar biasa, untuk itu PNS perlu meningkatkan kapasitas dan terus mengembangkan potensi diri, mampu berinovasi untuk kemajuan organisasi dengan tetap mengedepankan core value berakhlak, bangga melayani bangsa, integritas, profesional, dan pengabdian,” terangnya.
Peningkatan kapasitas setiap PNS sangat diperlukan dalam melaksanakantugas dan kewajibannya karena SDM menjadi aspek paling penting dalam penyelenggaraan tata pemerintahan.
“Dengan kenaikan pangkat PNS ini, saya meminta nantinya mampu memperlihatkan kompetensi dan kinerja yang lebih baik dalam mendukung organisasi, sehingga mampu menunjukkan prestasi dengan meraih penghargaan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun tingkat nasional," ujarnya.
Selain itu, dalam merespon perkembangan situasi dan kondisi saat ini, ia mengimbau agar seluruh PNS untuk bisa menguasai perkembangan teknologi informasi berkembang begitu pesat serta penguasaan dalam bahasa asing.
“Tuntutan pemerintah menuntut para PNS memahami bahasa Inggris, karena nanti akan banyak modul-modul, pengetahuan-pengetahuan, dan artikel-artikel harus difahami dan semuanya dalam bahasa Inggris," ujarnya.
Menurutnya, peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya pelayanan kenaikan pangkat PNS pada tahun 2024, periodesasi kenaikan pangkat PNS ditetapkan sebanyak 6 kali dalam setahun. hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 tahun 2023 tanggal 24 juli 2023, bahwa periodesasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
“Adanya peraturan baru ini, saya berharap segala kemudahan pelayanan terhadap PNS akan berdampak signifikan yaitu semakin meningkatkan kinerja PNS," katanya.
Ikfina menegaskan, dalam menegakkan integritas di Pemkab Mojokerto, maka proses penyerahan SK kenaikan pangkat yang dilaksanakan pada hari tidak ada pemungutan dalam pengurusnya.
"Maka apabila ada yang meminta, saya minta tolong kepada anda semua untuk bisa menjaga integritas dan tidak memberikannya. kita jaga sama-sama integritas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, ini merupakan modal dasar untuk betul-betul bisa membangun dan mengembangkan bangsa dan negara," tukasnya.
Bupati Mojokerto Serahkan SK Kenaikan Pangkat ke 364 PNS Kabupaten Mojokerto
Jumat 15-09-2023,08:27 WIB
Editor : Sujatmiko
Kategori :