Mojokerto, mojokerto.disway.id - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Mojokerto ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol-PP Kota Mojokerto, Jum'at (22/12/2023).
"Kami tertibkan sesuai dengan apa yang kami inventarisasi sebelumnya. Jadi kami berikan waktu selama 3 hari untuk menertibkan secara mandiri, jika lewat waktu ditentukan akan kami tertibkan langsung," ucap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan, Jum'at (22/12/2023).
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Mojokerto telah melakukan inventarisasi pada Senin (18/12/2023) karena ada dua APK melanggar. "Kami sudah menjalankan sesuai prosuder mekanisme inventarisasi, dan memberikan saran perbaikan (sarper)," ujarnya.
Bawaslu Kota Mojokerto saat menertibkan APK yang menempel di tiang telepon di Kota Mojokerto-Fio Atmaja-
APK ditertibkan Bawaslu Kota Mojokerto melanggar PKPU 15 dan 20 UU 7 tahun 2017 sesuai dengan Perbawaslu 11 dan Perda. Ada sejumlah tempat yang dilarang terpasang APK seperti tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol, taman, dan pepohonan.
Penertiban APK dilakukan di dua titik, di Kecamatan Magersari, dan Kecamatan Prajurit Kulon. "Ada sekitar 150 APK yang kami lakukan penertiban. Kebanyakan APK terpasang di pohon, dan tiang listrik," bebernya.
APK ini sementara diamankan di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto. "Kalau ingin mengambil harus ada surat permohonan," tambahnya. (*)