Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyatakan partai politik peserta pemilu telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto
Dari data yang diterima KPU Kota Mojokerto, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi parpol dengan jumlah penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya. Yakni sebesar Rp 343.425.000 "Masing-masing partai politik telah melaporkan LADK. Sejauh ini tak ada masalah," kata anggota KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, Minggu (20/1/2024) Tri Widya menjelaskan, pelaporan dana kampanye tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi peserta pemilu 2024. Mengutip laman resmi KPU RI, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU tersebut, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum.KPU Kota Mojokerto menerima laporan awal dana kampanye dari partai peserta pemilu di Kota Mojokerto-Foto : istimewa- Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye. Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Selain di tingkat pusat, pelaporan juga dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota “Untuk LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara mendatang," kata Komisioner yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini Mengutip data yang diterima KPU Kota Mojokerto , Partai Solidaritas Indonesia menjadi partai politik dengan penerimaan paling sedikit, yakni nol rupiah dan pengeluaran nol rupiah. Sedangkan untuk partai dengan penerimaan terbesar adalah PKB yang mencapai Rp 343.42500.000 dengan pengeluaran yang mencapai Rp 2.925.000. (*)