Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Sejumlah barang bekas milik pengusaha di Jalan Brawijaya, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ditertibkan Satpol-PP Kota Mojokerto lantaran penuhi trotoar, Rabu (31/1/2024).
Kasi Ops Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono mengatakan, barang bekas yang ditertibkan diantaranya seperti lemari, meja hingga brangkas. Ia menyebut, barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Sebelumnya ada laporan warga sekitar karena ini kan dekat sekolah dan barang yang berada di atas trotoar ini mengganggu para pejalan kaki, khususnya anak sekolah," katanya, Rabu (31/1/2024).
Satpol PP sebelumnya sudah memberikan beberapa kali peringatan tertulis kepada pemilik barang tersebut dan pemiliknya sudah kooperatif.
Petugas satpol PP menaikkan barang rosokan ke atas truk satpol PP Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Namun tindakan penertiban tersebut terpaksa dilakukan karena telah melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
"Kami terpaksa melakukan penertiban. Sebelumnya kami sudah melalui pendekatan kepada pemiliknya tetapi kenyataannya tidak ada tanggapan meski yang bersangkutan pernah datang ke kantor memenuhi panggilan," jelasnya.
Selanjutnya, barang yang telah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat tidak lagi mengganggu ketertiban umum. Karena alasan pemiliknya, gudang penyimpanan sudah penuh. Eksekusi ini sudah mendapat izin dari yang bersangkutan.
"Alasan pemiliknya diletakkan di atas trotoar karena gudangnya sudah penuh. Nanti pemiliknya kami panggil ke kantor untuk membuat surat pernyataan sekaligus mengambil barang-barang tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Bukhori, pemilik barang-barang itu mengatakan tinggal satu barang yang belum dibawa petugas yakni brangkas lantaran bobot terlalu berat, sehingga petugas tidak mampu mengangkat.
"Iya ini tadi tinggal yang ini (Brangkas), disini saja katanya. Karena memang berat banget," tambahnya. (*)