Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kankemenag Kabupaten Mojokerto memperpanjang Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap pertama sampai 23 Februari 2024.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No B - 12053/DJ/dt.II.II. I/1/KS.02/2/2024, batas akhir pelunasan bipih semula 12 Februari menjadi 23 Februari 2024.
Selain itu juga terjadi perubahan pelunasan bipih tahap kedua yang sebelumnya dijadwal 5 Maret - 26 Maret 2024 menjadi 13 Maret - 26 Maret 2024.
Perubahan juga terjadi pada batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia , penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas semula berakhir 27 Februari menjadi 7 Maret 2024.
"Atas perubahan tersebut kami hanya menjalankan saja," kata Kepala Kankemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin, Jumat (16/2/2024).
Muttakin mengatakan, Kankemenag terus berupaya menambah jumlah CJH lunas. Salah satunya dengan meminta KBIHU mengawal jemaahnya sampai melunasi Bipih.
Kankemenag juga bersama Dinkes juga berhasil mengupayakan 16 CJH yang sebelumnya gagal istithaah karena gangguan kesehatan akut.
“Alhamdulillah, dari 24 CJH yang gagal istithaah, kini hanya 8 belum layak dan 16 lainnya layak berangkat,” ujarnya.
Sedangkan untuk update jumlah CJH yang sudah melunasi bipih per tanggal 15 Februari 2024 sebanyak 911 sudah lunas, dan tersisah 467 belum melunasi.
Pada tahun 2024, sebanyak 1.378 CJH asal Kabupaten Mojokerto masuk kuota keberangkatan haji. (*)