Sanksi dari KPU, Anggota KPPS Desa Perning Mojokerto Diberhentikan Sementara

Rabu 21-02-2024,10:35 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id - KPU Kabupaten Mojokerto memberhentikan sementara salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto untuk Pemilu 2024.

KPPS berinisial RB diberhentikan sementara karena melanggar kode etik atau kode perilaku sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Ia telah  dinonaktifkan saat hari pemungutan suara berlangsung.

“Anggota KPPS tersebut sebelumnya telah menggugah status WhatsApp yang isinya mendiskreditkan relawan salah satu pasangan calon (paslon) capres dan cawapres,” ucap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani, Rabu (21/2/2024).

Ia diberhentikan sebagai anggota KPPS berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto tertuang pada no 985 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara sebagai KPPS Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto untuk Pemilu 2024.

"Sudah kami proses sesuai aturan. Laporan masuk tanggal 12 dan kami klarifikasi tanggal 13 Februari 2024. Hasil pleno kita berhentikan sementara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," bebernya.

Nantinya setelah proses pemeriksaan akan diaktifkan kembali. Hukuman ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara serta Hasil dari Verifikasi, Klarifikasi dan Sidang Pemeriksaan Kode Etik yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto

Kategori :