Eksekutif dan Legislatif Setujui Raperda P-APBD Kota Mojokerto Tahun 2023

Sabtu 30-09-2023,05:27 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Sujatmiko

Mojokerto, mojokerto.disway.id – Eksekutif dan legislatif telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD Kota Mojokerto tahun 2023. Kedua pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jumat (29/9/2023) malam.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Jayak Agus Purwanto mengatakan, Raperda P-APBD 2023 ini telah melalui pembahasan dari rapat kerja Banggar DPRD dengan tim anggar Pemkot Mojokerto dijadwalkan selama empat hari tanggal 16-19 September 2023 namun diundur jadi 25 - 29 September 2023.

“Alhamdulillah setelah melalui diskusi cukup panjang mencapai titik temu antara eksekutif dan legislatif, pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyepakati Raperda P-APBD tahun 2023 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan segala perubahan sebagaimana hasil pembahasan antara Banggar DPRD dengan tim anggar Pemkot Mojokerto,” terangnya.

Rincian rancangan P-APBD tahun 2023 telah disepakati sebagai berikut, pendapatan daerah  mengalami penambahan sebesar Rp 36.726.033.298 sehingga menjadi Rp 994.901.154.161.

Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah bertambah Rp 9.971.204.753 sehingga menjadi Rp 236.106.918.450. Pendapatan transfer juga mengalami peningkatan Rp 26.753.888.545 menjadi Rp 759.794.235.704.

Untuk belanja daerah juga mengalami penambahan Rp 49.449.943.563 sehingga menjadi Rp 1.204.661.933.881. Nominal ini terdiri dari belanja operasional  bertambah sebesar Rp 30.271.037.884 sehingga menjadi Rp 933. 016.345.175

Belanja modal juga mengalami kenaikan sebesar Rp 7.450.266.237 sehingga menjadi Rp 253.580.210.062. Belanja tidak terduga bertambah sebesar Rp 11.728.639.442 menjadi Rp 18.065.378.644

Sementara pembiayaan netto bertambah sebesar Rp 12.724.910.265 sehingga menjadi Rp 29.760.779.720 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bertambah Rp 5.026.703.140 sehingga menjadi Rp 22.844.977.599.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah mengalami pengurangan sebesar Rp 7.698.027.121 sehingga menjadi Rp 19.884.197.879.

Sementara itu, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan terima kasih terhadap DPRD Kota Mojokerto atas sumbangsih pemikirannya dalam pembahasan Raperda P-APBD 2023. Nantinya setelah tahap kesepakatan ini, Raperda P-APBD 2023 Kota Mojokerto ini akan dievaluasi Pemprov Jatim selama 15 hari kerja.

“Harapan dengan disepakatinya Raperda P-APBD 2023 ini akan ada peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Kategori :