Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Puluhan masyarakat Mojokerto tergabung dalam gerakan Sakarsa Tunggal Wilwatikta melakukan aksi unjuk rasa Ruwat Kala Singgah Bumi Wilwatikta di depan Pemkab Mojokerto, Kamis (13/6/2024). Ada 8 tuntutan yang disampaikan.
Dalam aksi tersebut mereka memakai pakaian adat Jawa dengan membawa tumpeng, sesaji, dan dupa.
Aksi tersebut sebagai bentuk suara dari kalangan budayawan dibalik berjalannya rezim pemerintahan Bupati Ikfina Fahmawati terhadap ketidak pedulian pemerintah terhadap kelestarian nilai-nilai budaya Majapahit dan Cagar Budaya Majapahit.
"Ini sama saja jika dibandingkan rezim pemerintahan Bupati MKP, dimana entitas Majapahit hanya dijadikan sebagai kedok politis untuk mendulang simpati dengan mengabaikan tanggung jawab dalam melestarikan nilai-nilai Cagar budaya Majapahit," terang Koordinator aksi, Angga Supra Setia.
Unjuk rasa membawa baliho bergambar Bupati dan wakil Bupati Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Menurutnya, Pemkab Mojokerto harusnya bisa menjalankan "Memayu Hayuning Bawono" dimana untuk menjaga Keindahan, mempercantik kehidupan serta membangun kebahagiaan seluruh elemen masyarakat adalah dengan kejujuran pemimpinnya.
BACA JUGA:Seluruh Jajaran Pemkab Mojokerto Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja dengan KPK
"Selama ini Pemkab Mojokerto terkesan tertutup terkait perizinan baik pembangunan dan kegiatan kurang berkoordinasi, padahal ada di wilayah Mojokerto ada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 11 harus saling berkoordinasi dan berkaitan artinya dari sini tidak transparansi sehingga nantinya ada potensi timbulnya korupsi," katanya.
Kemenristekdikti resmi menerbitkan peraturan No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa dengan membawa tumpeng dan bunga di depan Pemkab Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Angga menjelaskan, Trowulan merupakan kawasan cagar budaya nasional sehingga prosedural dan tahapan harus ada, satu contoh rekomendasi dari kementerian dan pemda haru ada apalagi bangunan yang bersifat komersial dan tipe berat itu ada klaster KCBN.
"Pembentukan tim itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," bebernya.
BACA JUGA:Topang Irigasi dan Lahan Pertanian di Mojokerto, Polres Bangun 2 Sumur Bor
Ada 8 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut :
1. Tuntutan menolak segala bentuk vandalisme terhadap semua cagar budaya dalam wilayah Kabupaten Mojokerto.